Polres Aceh Timur Ciduk Napi Tanjung Gusta

Polres Aceh Timur Ciduk Napi Tanjung Gusta
Polres Aceh Timur Ciduk Napi Tanjung Gusta
RAYEUK--Seorang napi yang kabur dari LP Tanjung Gusta pasca kerusuhan dan aksi pembakaran kemarin, berhasil diciduk aparat Polres Aceh Timur. Afrizal (24) ketiban apes dalam razia dadakan polisi, terhadap seluruh kenderaan yang melintasi perbatasan dan wilayah Aceh. Ketika penumpang Bus Pelangi digeledah, ia tak bisa menunjuk identitas hingga akhirnya dalam pemeriksaan mengaku sebagai tahanan yang melarikan diri.

Penangkapan tersebut berlangsung di perlintasan jalan Negara Banda Aceh- Medan, persisnya di depan Mapolres Aceh Timur, Jumat (12/7) dinihari sekira pukul 00:30 WIB. Personil  Polisi berhasil mengamnkan satu orang Napi yang kabur pasca terjadi kebakaran, dari Lembaga Permasyarakatan(LP) Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Muhajir, Sik, melalui Kasat Reskrimnya AKP Muhayat Efendie, SH,MH, kepada Metro Aceh menyebutkan, adapun tersangka adalah Afrizal. Pria ini bermukim di Jalan Binjai Km 13,8 Medan Sumatera Utara.

"Dia mengaku sebagai napi asal LP Tanjung Gusta. Terkena hukuman karena  melanggar Pasal UU Narkoba dan Psikotropika dan pernah diproses Dit Narkoba Polda SUMUT. Selanjutnya dihukum 10 Tahun berdasarkan Vonis di Pengadilan Kota Binjai, serta baru menjalani proses tahanan 3 tahun 1 Bulan," kata Kasat.

RAYEUK--Seorang napi yang kabur dari LP Tanjung Gusta pasca kerusuhan dan aksi pembakaran kemarin, berhasil diciduk aparat Polres Aceh Timur. Afrizal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News