Polres Bogor Kembali Terapkan Tilang Manual, Berlaku Mulai Hari Ini

Polres Bogor Kembali Terapkan Tilang Manual, Berlaku Mulai Hari Ini
Kasatlantas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata. (Foto: NTARA/M Fikri Setiawan

jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Penindakan pelanggaran lalu lintas atau tilang manual di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali berlaku mulai hari ini, Kamis (1/6/2023).

"Demi memastikan kelancaran lalu lintas dan keamanan pengendara, kami melaksanakan tilang di tempat kembali pada pelanggar-pelanggar kasat mata," kata Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis.

Menurutnya, pemberlakuan kembali tilang manual ini berkaitan dengan masih minimnya infrastruktur kamera tilang elektronik (e-TLE) di Kabupaten Bogor.

Dicky mengungkapkan bahwa banyak terjadi pelanggaran lalu lintas saat kepolisian hanya menerapkan e-TLE. Karena pengendara pada umumnya merasa tidak diawasi untuk tertib berlalu lintas.

"Jadi mungkin karena hanya difoto (CCTV), masyarakat mungkin tidak sadar melakukan pelanggaran, jadi cenderung meningkat pelanggaran lalu lintas," terang Dicky.

Meski tilang manual kembali diberlakukan, Satlantas Polres Bogor tetap menerapkan e-TLE. Karena, pelaksanaan tilang manual yang kini diterapkan pun berbasis teknologi dan tercatat dalam database.

"Tetap kami menggunakan teknologi di sini. Kami foto para pelanggarnya, terus kami kirim ke database, jadi tetap tercatat secara online. Saat ini semua pelanggaran-pelanggaran akan tercatat oleh database kami," paparnya.

Dicky menyebutkan, kali ini kepolisian tidak masih melakukan razia pelanggaran lalu lintas, melainkan secara patroli.

Penindakan pelanggaran lalu lintas atau tilang manual di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali berlaku mulai hari ini, Kamis (1/6/2023).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News