Polisi Klaim Tilang Manual di Jalan Tak Bermaksud Mengintimidasi Pengendara

Polisi Klaim Tilang Manual di Jalan Tak Bermaksud Mengintimidasi Pengendara
Polda Metro Jaya mengeklaim tilang manual yang dilakukan polantas tidak bermaksud untuk mengintimidasi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengeklaim tilang manual yang dilakukan polantas tidak bermaksud untuk mengintimidasi. Penyetopan kendaraan di jalan bertujuan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat.

"Jangan sampai muncul anggapan tilang ini suatu intimidasi, tetapi sebagai sistem untuk mengedukasi masyarakat agar tertib, jadi enggak perlu takut, " kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi di Jakarta, Kamis (18/5).

Perwira menengah Polri itui menjelaskan penindakan tilang manual merupakan langkah terakhir yang dilakukan kepolisian.

"Jadi, tilang ini adalah langkah terakhir, tindakan kepolisian itu mengingatkan, menegur, jadi tidak harus ditilang, " ucapnya.

Latif mengatakan telah mengimbau jajarannya untuk menilang pengendara yang memang dilihat membahayakan bagi pengguna jalan lainnya.

"Kalau sudah sangat membahayakan seperti boncengan tiga, tidak menggunakan helm, kami lihat situasi bisa diingatkan suruh turun dulu, suruh ambil, tetapi kalau sudah sangat membahayakan, ugal-ugalan pasti kami tilang, itu langkah terakhir, " jelasnya.

Latif juga menampik anggapan tilang secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bekerja tidak maksimal sehingga diberlakukan kembali tilang manual.

"ETLE tetap maksimal, karena ini belum menyeluruh secara ruas jalan terpantau ETLE makanya perlu adanya tilang manual ini, karena sistem ETLE benar-benar efektif untuk menyadarkan masyarakat tetapi kalau tilang manual hanya sebagai sarana mendukung saja, " tambahnya.

Sebelumnya diberitakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali memberlakukan tilang manual di tempat untuk wilayah yang belum terjangkau sistem tilang elektronik atau ETLE.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan kebijakan ini sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada kepolisian daerah (polda) jajaran.

"Kapolri memberikan arahan kepada polda jajaran untuk melakukan penguatan kembali dalam penegakan hukum pada bidang lalu lintas dengan memberlakukan tilang di tempat," kata Sandi.

Jenderal bintang dua itu menjelaskan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang manual diberlakukan di wilayah yang belum tercakup atau tidak terjangkau sistem ETLE. (antara/jpnn)


Penindakan tilang manual diklaim sebagai langkah terakhir yang dilakukan kepolisian di jalan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News