Polres Cianjur Menangkap Bandar Obat Terlarang

Polres Cianjur Menangkap Bandar Obat Terlarang
Kasat Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, AKP Ali Jupri, saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan bandar obat dengan barang bukti puluhan ribu butir Hexymer dan Tramadol, Selasa (20/7). ANTARA POTO/Ahmad Fikri

Petugas kemudian mendapati barang yang baru diambil merupakan obat terlarang daftar G merek Hexymer sebanyak 15 ribu butir dan Tramadol sebanyak 14 ribu butir. 

Obat itu akan diedarkan di Cianjur.

Tersangka bersama dengan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Cianjur, guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan karena obat yang diterima dalam jumlah cukup banyak.  Pihaknya bahkan akan menelusuri ke mana saja obat tersebut dipasarkan selama ini.

"Kami masih mendalami dan mengembangkan kasus tersebut, termasuk menemukan bandar besarnya,” katanya. 

Dia menjelaskan tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 Juncto Pasal 196 Juncto Pasal 98 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Pihaknya mengimbau warga yang mendapati atau mencurigai terkait peredaran obat terlarang, narkoba dan minuman keras, dapat segera melapor ke pihak berwajib agar dapat segera ditindak.

"Silakan lapor, agar segera kami tangkap," tegas AKP Ali Jupri. (antara/jpnn) 

Video Terpopuler Hari ini:

Polres Cianjur menangkap Anwar, dengan barang bukti ribuan butir obat terlarang. Obat itu akan diedarkan di Cianjur. 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News