Polres Cilegon Gagalkan Peredaran 58 Kg Ganja, 1 Pelaku Jaringan Sumatra Ditangkap
Kamis, 24 Oktober 2024 – 22:12 WIB

Polres Cilegon menggelar konferensi pers tentang pengungkapan kasus narkotika jenis ganja. Foto: source for jpnn
"Pelaku mengedarkan ganja memakai dua jenis cara menjual, yaitu paket garis Rp 1 juta serta hemat Rp 250 sampai Rp 300 ribu," tutur Kemas. (mcr34/jpnn)
Satresnarkoba Polres Cilegon gagalkan peredaran ganja puluhan kilogram dari jaringan Sumatra.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Abdul Malik Fajar
BERITA TERKAIT
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Layanan Jantung Bethsaida Healthcare Jadi Destinasi Wisata Medis di Banten
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Program Lampu Belajar: Anak Sekolah di Desa pun Berhak Menjadi Cerdas
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik