Polres Gayo Lues Menangkap Kakak Beradik Pengedar 150 Kilogram Ganja, Buru 5 DPO

Polres Gayo Lues Menangkap Kakak Beradik Pengedar 150 Kilogram Ganja, Buru 5 DPO
Dua terduga kurir bersama barang bukti ganja di Mapolres Gayo Lues, Aceh, Kamis (1/7/2021). ANTARA/HO/Humas Polres Gayo Lues

jpnn.com, BANDA ACEH - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues, Aceh, menggagalkan peredaran 195 kilogram ganja.

Dalam penindakan itu, Satresnarkoba Polres Gayo Lues juga mengamankan dua pelaku.

Menurut Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustaman, pelaku merupakan kakak beradik berinisial SB dan IA, warga Kampung Padang, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues.

"Selain dua pelaku, polisi juga memasukkan lima orang lainnya dalam daftar pencarian orang atau DPO karena diduga terlibat dalam peredaran 195 kilogram ganja tersebut," kata Carlie didampingi Wakapolres Gayo Lues Kompol Muhammad Wali dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues Iptu Darli, di Gayo Lues, Jumat (2/7).

Carlie mengatakan ganja tersebut rencananya hendak dibawa ke Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Menurutnya, penangkapan kakak beradik beserta 195 kilogram ganja itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada minibus membawa barang terlarang tersebut.

Dari informasi tersebut, kata dia, polisi menggelar razia polisi di Jalan Pegunungan Persada Tongra, Kecamatan Terangun.

Dalam razia tersebut, polisi sempat menghentikan sebuah minibus dengan lima penumpang. Namun, tidak ditemukan barang mencurigakan.

Polres Gayo Lues, Aceh menangkap kakak beradik inisial SB dan IA yang diduga menjadi komplotan pengedar 195 kilogram ganja. Polisi juga memburu 5 orang yang masuk DPO.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News