Polres Gayo Lues Menangkap Kakak Beradik Pengedar 150 Kilogram Ganja, Buru 5 DPO

Polres Gayo Lues Menangkap Kakak Beradik Pengedar 150 Kilogram Ganja, Buru 5 DPO
Dua terduga kurir bersama barang bukti ganja di Mapolres Gayo Lues, Aceh, Kamis (1/7/2021). ANTARA/HO/Humas Polres Gayo Lues

"Tidak berselang lama, saat petugas memeriksa minibus tersebut, terlihat berhenti sebuah minibus lainnya. Ketika petugas mendekati, dua orang dari mobil tersebut terlihat melarikan diri dengan melompat ke jurang," kata Carlie.

Saat petugas mengejar kedua orang itu, kata Carlie, tiga orang yang berada di minibus yang sempat diperiksa tersebut melarikan diri. Namun, petugas langsung mengamankan dua orang lainnya.

Kemudian, kata dia, petugas memeriksa minibus yang kedua dan ditemukan delapan goni berisi ganja dengan berat keseluruhan mencapai 195 kilogram ganja.

"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku yang ditangkap mengaku yang melarikan diri tersebut rekan mereka. Keduanya mengaku hanya sebagai kurir dengan bayaran Rp 2 juta per orang untuk sekali bawa ganja," kata Carlie.

Lebih lanjut dia mengatakan kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 115 Ayat 2 Juncto Pasal 111 Ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda mencapai Rp 8 miliar.

Kini, dia menyatakan, kedua pelaku bersama barang bukti ganja serta dua unit minibus diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk pengusutan lebih lanjut.

"Lima orang yang masuk DPO tersebut dalam pengejaran dan identitasnya sudah diketahui," kata AKBP Carlie Syahputra Bustaman. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Polres Gayo Lues, Aceh menangkap kakak beradik inisial SB dan IA yang diduga menjadi komplotan pengedar 195 kilogram ganja. Polisi juga memburu 5 orang yang masuk DPO.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News