Polres Kampar Tangkap 2 Pelaku Tambang Ilegal, 5 Alat Berat Disita

Polres Kampar Tangkap 2 Pelaku Tambang Ilegal, 5 Alat Berat Disita
Tim Gabungan saat mengamankan alat berat yang digunakan untuk mengeruk tanah di lokasi tambang ilegal di Kecamatan Tambang. Foto: dokumentasi Polres Kampar

jpnn.com, KAMPAR - Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo melakukan operasi penindakan besar-besaran terhadap tambang ilegal di wilayah hukumnya.

Dalam operasi itu, polisi menangkap dua pelaku MR dan BP, serta mengamankan lima alat berat yang dipakai untuk menambang tanah.

Tim Satreskrim Polres Kampar yang dipimpin AKP Aris Gunadi mengungkap aktivitas tambang ilegal di Desa Terantang, Kecamatan Tambang itu pada Minggu (19/2) malam.

Pelaku MR berperan jadi operator alat berat, sedangkan BP pengelola tambang ilegal tersebut.

Selain dua tersangka, polisi juga mengamankan tiga unit ekskavator di lokasi tambang ilegal milik UD Bintang Limo yang berlokasi di Desa Terantang dan milik Azhari di wilayah Desa Terantang, Kecamatan Tambang.

AKBP Didik bahkan langsung melakukan pengembangan dengan menggelar operasi penindakan berskala besar pada Senin (20/2) sore, melibatkan TNI, Satpol PP Kampar.

Didik yang memimpin Tim Gabungan melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi yang diduga penambangan ilegal di sepanjang aliran Sungai Kampar, dari Desa Padang Luas hingga Desa Parit Baru. Dari dua lokasi itu ditemukan dua unit ekskavator.

"Operasi ini menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait aktivitas penambangan ilegal di sepanjang aliran sungai di wilayah kecamatan Tambang," kata AKBP Didik kepada JPNN.com.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo menangkap pelaku tambang ilegal di wilayah hukumnya. Sejumlah alat berat diamankan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News