Polres Kampar Tangkap 2 Pelaku Tambang Ilegal, 5 Alat Berat Disita
Senin, 20 Februari 2023 – 23:26 WIB
Didik memastikan tidak akan membiarkan praktik tambang tanah ilegal di wilayah hukumnya, karena dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
"Jika masih ada akan kami tindak. Bagi masyarakat yang mengetahui segera informasikan kepada kami,” tegasnya.
AKBP Didik juga mengimbau masyarakat agar tidak ikut-ikutan melakukan penambangan ilegal.
Dia mengingatkan aktivitas itu melanggar UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. Setiap orang yang menambang tanpa izin, dipidana penjara paling lama 5 tahun.
"Masyarakat jangan ikut terlibat," ujar Kapolres Kampar itu. (mcr36/jpnn)
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo menangkap pelaku tambang ilegal di wilayah hukumnya. Sejumlah alat berat diamankan.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan di Kampar Gempar, Korbannya PSK MiChat, Pengakuan Pelaku Bikin Geleng Kepala
- Misteri Mayat Wanita Tanpa Busana di Kampar Terungkap, Oh Ternyata
- Wanita Tanpa Busana Tampak Seperti Tidur di Kebun Sawit, Diduga Korban Pembunuhan
- Ini Lho 3 Tersangka Baru Tambang Ilegal di Bangka, Koordinatornya Tak Disangka
- Pesan Penting Kapolres Kampar untuk Pemudik yang Melalui Jalur Riau-Sumbar
- Cuaca Riau 2 April 2024, Ada Peringatan dari BMKG