Polres Lombok Barat Musnahkan Sabu-Sabu Sebanyak 35,22 Gram
Karena dalam salah satu pengukapan bahkan berhasil mengamankan sebanyak 43 gram.
“Tidak semua barang bukti dimusnahkan, tetapi akan disimpan untuk sidang di pengadilan serta uji laboratorium,” katanya.
Dalam operasi penangkapan ini, tiga tersangka berhasil diamankan, dua diantaranya, dengan inisial F dan R, pernah memiliki catatan keluar masuk penjara.
Tersangka dengan inisial R ditangkap di Dusun Karang Bongkot, Desa Karang Bongkot, Kecamayan Labuapi.
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai kegiatan peredaran barang terlarang yang dilakukannya.
"Sedangkan tersangka F ditangkap saat menjemput pembeli dan barang bukti terkait ditemukan melekat padanya," ujar dia.
Tersangka terakhir ditangkap saat petugas melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggalnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Iptu Ivan Surahman mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat 2, pasal 112 Ayat 2, dan pasal 127 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika.
Selama satu bulan, Polres Lombok Barat menyita 35,22 gram sabu-sabu dari dua tersangka.
- Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Apartemen di Tangsel Dijadikan Tempat Produksi Narkoba, Ada Laboratorium
- Tindakan SY terhadap Bocah Perempuan Ini Sungguh Tak Terpuji
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor