Polres Lombok Barat Musnahkan Sabu-Sabu Sebanyak 35,22 Gram

Polres Lombok Barat Musnahkan Sabu-Sabu Sebanyak 35,22 Gram
Gelar barang bukti sabu-sabu di Polres Lombok Barat. Foto: Humas Polres Lombok Barat for JPNN.com

Karena dalam salah satu pengukapan bahkan berhasil mengamankan sebanyak 43 gram.

“Tidak semua barang bukti dimusnahkan, tetapi akan disimpan untuk sidang di pengadilan serta uji laboratorium,” katanya.

Dalam operasi penangkapan ini, tiga tersangka berhasil diamankan, dua diantaranya, dengan inisial F dan R, pernah memiliki catatan keluar masuk penjara.

Tersangka dengan inisial R ditangkap di Dusun Karang Bongkot, Desa Karang Bongkot, Kecamayan Labuapi.

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai kegiatan peredaran barang terlarang yang dilakukannya.

"Sedangkan tersangka F ditangkap saat menjemput pembeli dan barang bukti terkait ditemukan melekat padanya," ujar dia.

Tersangka terakhir ditangkap saat petugas melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggalnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Iptu Ivan Surahman mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat 2, pasal 112 Ayat 2, dan pasal 127 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika.

Selama satu bulan, Polres Lombok Barat menyita 35,22 gram sabu-sabu dari dua tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News