Polres Lombok Barat Musnahkan Sabu-Sabu Sebanyak 35,22 Gram

jpnn.com, LOMBOK BARAT - Satresnarkoba Polres Lombok Barat menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 35,22 gram, Jumat (14/7).
Barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan selama satu bulan, yakni mulai dari tanggal 3 Juni hingga 3 Juli 2023.
Kegiatan tersebut dipimipin langsung Wakapolres Lombok Barat Kompol Taufik dan Kasat Resnarkoba Iptu Ivan Surahman.
Selain itu, hadir juga Kabid Humas Pengadilan Negeri Mataram I Ketut Somanasa, serta Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Mataram Agus Darmawijaya.
Turut hadir juga Kombes Pol Cheppy Ahmad Hidayat, Kabid Rehabilitasi BNNP NTB.
Wakapolres Lombok Barat Kompol Taufik mengatakan metode pemusnahan tersebut digunakan dengan menggunakan blender.
"Barang bukti tersebut dicampur dengan air dan detergen, kemudian dibuang ke dalam closet,” ungkapnya.
Menurut Taufi, mengacu pada hasil pengungkapan, sejumlah barang bukti tidak semua dimusnahkan.
Selama satu bulan, Polres Lombok Barat menyita 35,22 gram sabu-sabu dari dua tersangka.
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya