Polres Lombok Barat Musnahkan Sabu-Sabu Sebanyak 35,22 Gram
Jumat, 14 Juli 2023 – 13:01 WIB
"Ancaman hukumannya berkisar antara 5 hingga 20 tahun penjara," jelasnya.
Menurut Irvan, penangkapan ini dapat memberikan efek jera serta menyelamatkan banyak orang dari bahaya peredaran narkotika di wilayah Lombok Barat.
Hal itu selaras dengan komitmen Polri untuk memberantas peredaran narkotika di Indonesia.
"Narkotika ini menjadi prioritas kami dalam upaya menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat," ucapnya.
Irvan mengeklaim dengan keberhasilan pengungkapan serta pemusnahan barang bukti sebanyak 35,22 gram itu, kepolisian telah menyelamatkan sebanyak 516 orang dari pengaruh bahaya narkoba. (mcr38/jpnn)
Selama satu bulan, Polres Lombok Barat menyita 35,22 gram sabu-sabu dari dua tersangka.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Edi Suryansyah
BERITA TERKAIT
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Apartemen di Tangsel Dijadikan Tempat Produksi Narkoba, Ada Laboratorium
- Tindakan SY terhadap Bocah Perempuan Ini Sungguh Tak Terpuji
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat