Polres Lombok Barat Musnahkan Sabu-Sabu Sebanyak 35,22 Gram
Jumat, 14 Juli 2023 – 13:01 WIB

Gelar barang bukti sabu-sabu di Polres Lombok Barat. Foto: Humas Polres Lombok Barat for JPNN.com
"Ancaman hukumannya berkisar antara 5 hingga 20 tahun penjara," jelasnya.
Menurut Irvan, penangkapan ini dapat memberikan efek jera serta menyelamatkan banyak orang dari bahaya peredaran narkotika di wilayah Lombok Barat.
Hal itu selaras dengan komitmen Polri untuk memberantas peredaran narkotika di Indonesia.
"Narkotika ini menjadi prioritas kami dalam upaya menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat," ucapnya.
Irvan mengeklaim dengan keberhasilan pengungkapan serta pemusnahan barang bukti sebanyak 35,22 gram itu, kepolisian telah menyelamatkan sebanyak 516 orang dari pengaruh bahaya narkoba. (mcr38/jpnn)
Selama satu bulan, Polres Lombok Barat menyita 35,22 gram sabu-sabu dari dua tersangka.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Edi Suryansyah
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya