Polres Metro Jakpus Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembakaran Pos Polisi Pejompongan

Polres Metro Jakpus Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembakaran Pos Polisi Pejompongan
Pos Polisi (pospol) Pejompongan, Jakarta Pusat yang dibakar massa aksi demo 11 April yang berakhir ricuh. Foto: Mercurius Thomos Mone/jpnn

jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pembakaran pos polisi (pospol) Pejompongan pada Senin (11/4).

Pospol tersebut dibakar massa aksi demo yang berakhir ricuh di depan Gedung DPR RI.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan satu dari tiga orang tersangka masih di bawah umur.

“Salah satu masih kelas III SMK dengan inisial AF warga dari Kota Bekasi, tepatnya di Kelurahan Jatirahayu, Pondokmelati," ujar Setyo dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (12/4).

Kemudian tersangka kedua berinisial RS (22) yang juga berasal dari Kota Bekasi di daerah Pondok Gede.

"Ketiga, saudara RE (19) tidak sekolah karena pendidikan terakhir SMP berasal dari Kota Bekasi," kata Setyo.

Menurut dia, saat ini pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif kepada ketiga tersangka pembakaran pospol tersebut.

Dari hasil pemeriksaan polisi sudah juga sudah mengantongi beberapa nama tersangka lain.

Polres Metro Jakpus menetapkan tiga orang tersangka kasus pembakaran pos polisi (pospol) Pejompongan, Jakarta Pusat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News