Polres Sarolangun Sita 1 Kg Sabu-sabu dan 500 Butir Ekstasi

Polres Sarolangun Sita 1 Kg Sabu-sabu dan 500 Butir Ekstasi
Amirudin, pengendar narkoba yang ditangkap Polres Sarolangun. Foto: istimewa

"Untuk pelaku SR, akan kita kenakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkasnya. (hnd)


Jajaran Polres Sarolangun sudah menangani 42 kasus narkotika sejak Januari hingga September 2018.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News