Polres Selayar Mulai Usut Jual Beli Pulau Lantigiang

Polres Selayar Mulai Usut Jual Beli Pulau Lantigiang
Suasana pemeriksaan pihak Polres Selayar terhadap saksi terkait kasus jual beli Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel. ANTARA Foto/ HO/Polres Selayar.

Pulau Lantigiang diketahui masuk dalam wilayah Taman Nasional Taka Bonerate, Kepulauan Selayar.

Pulau ini tidak berpenghuni dan berjarak 15 menit dari Pulau Jinato.

Salah satu yang menarik di pulau ini adalah banyaknya penyu yang sedang bertelur sana.

Berkaitan dengan hal tersebut, pulau dalam kawasan Taman Nasional tidak boleh diperjualbelikan, apalagi juga sudah masuk dalam pengembangan Kawasan Ekonomi
Khusus (KEK) bidang pariwisata atas kewenangan pemerintah pusat. (antara/jpnn)

Polisi mulai melakukan penyelidikan dugaan jual beli Pulau Lantigiang. Kasus akan naik ke penyidikan dari penyelidikan bila ditemukan bukti yang kuat terjadinya unsur pidana.


Redaktur & Reporter : Boy

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News