Polres Serang Gagalkan Pengiriman 4,7 Kilogram Sabu-Sabu dari Afganistan

Polres Serang Gagalkan Pengiriman 4,7 Kilogram Sabu-Sabu dari Afganistan
Polres Serang bersama Polda Banten menggagalkan penyelundupan sabu-sabu. Dok Humas Polda Banten.

"Setelah mendapatkan informasi, tim satresnarkoba saat itu juga bergerak dan menangkap MN di rumahnya dan langsung membawanya ke mako untuk pemeriksaan dan pengembangan," kata Yudha Satria.

Dari hasil pemeriksaan, MN akhirnya mengaku mendapatkan pasokan sabu-sabu dari IW (DPO) dan 3 tersangka yang merupakan jaringannya.

Mendapat informasi itu, pada Kamis (16/3), petugas bergerak dan meringkus ES di rumahnya sekitar pukul 10.00, dengan barang bukti 1 paket besar sabu sabu seberat 71,12 gram dan 1 timbangan digital.

"Sekitar pukul 14.30 WIB, TH alias Gobang dan TFT alias Avon diamankan di rumahnya masing-masing dengan barang bukti yang diamankan 7 paket sabu-sabu seberat 2,27 gram dan 18 butir pil ekstasi. Untuk pil ekstasi, tersangka Avon mengaku membeli dari Riki (DPO)," kata alumnus Akpol 2002 itu.

Tidak berhenti sampai di situ, berbekal resi pengiriman barang dari Afganistan yang didapat dari tangan tersangka ES, pengembangan terus dilakukan dengan memeriksa intensif tersangka ES.

Hasilnya, petugas mendapat pengakuan bahwa resi tersebut adalah bukti pengiriman paket sabu-sabu dari Afganistan yang dikirim melalui PT Pos Indonesia.

Sesuai petunjuk dari tersangka ES, pada Rabu (5/4), Tim Satresnarkoba Polres Serang yang bekerja sama dengan petugas Bea Cukai langsung bergerak ke Kantor Pos Pasar Baru.

"Setelah slip resi pengiriman barang dari Afganistan ditunjukkan kepada petugas Kantor Pos, kami akhirnya mengamankan tujuh paket sabu-sabu seberat 4,720 kilogram yang disembunyikan dalam kayu-kayu ukiran," beber Kapolres.

Polres Serang bersama Polda Banten menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 4,7 kilogram yang berasal dari Afganistan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News