Polres Serang Gagalkan Pengiriman 4,7 Kilogram Sabu-Sabu dari Afganistan

Polres Serang Gagalkan Pengiriman 4,7 Kilogram Sabu-Sabu dari Afganistan
Polres Serang bersama Polda Banten menggagalkan penyelundupan sabu-sabu. Dok Humas Polda Banten.

Dalam kasus peredaran narkoba ini, kelima tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (cuy/jpnn)


Polres Serang bersama Polda Banten menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 4,7 kilogram yang berasal dari Afganistan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News