Polres Serang Gagalkan Pengiriman 4,7 Kilogram Sabu-Sabu dari Afganistan
Rabu, 19 April 2023 – 00:57 WIB
Dalam kasus peredaran narkoba ini, kelima tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (cuy/jpnn)
Polres Serang bersama Polda Banten menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 4,7 kilogram yang berasal dari Afganistan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Rio Reifan Ditangkap Polisi Gegara Pakai Sabu-Sabu dan Ekstasi
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon