Polres Sukabumi Kota Menciduk Pasutri Penista Agama

Polres Sukabumi Kota Menciduk Pasutri Penista Agama
Konferensi pers yang digelar Polres Sukabumi Kota pada Kamis, (5/5) terkait pengungkapan kasus penistaan agama yang dilakukan pasutri asal Kampung Koleberes, Kota Sukabumi, Jabar. Ilustrasi. Foto: ANTARA/Aditya Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota menciduk pasangan suami istri (pasutri) warga Kampung Koleberes, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Pasalnya, pasangan itu disangkakan melakukan penistaan agama karena sang suami berinisial DER (25) sengaja menginjak-injak Al-Qur’an atas perintah istrinya berinisial SR (24).

“Keduanya kami tangkap pada Kamis (5/5) di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, saat sedang berwisata ke Palabuhanratu,” kata Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi, Kamis.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kasus penistaan agama dengan cara menginjak-injak Al-Qur’an tersebut terjadi pada 2020. Aksi DER saat menginjak Al-Qur’an itu direkam langsung oleh istrinya SR.

Aksi nirmoral pasutri yang menikah secara siri tersebut kemudian diunggah ke akun media sosial tersangka oleh sang istri pada Rabu (4/5).

Dari keterangan kedua tersangka, aksi menginjak-injak Al-Qur’an ini alasannya bukan untuk menistakan agama Islam yang merupakan agama yang dianut pasutri itu, tetapi bentuk sumpah suami agar tidak kembali membuat kesal istrinya.

Aksi tersebut sengaja direkam oleh tersangka SR untuk dijadikan ancaman kepada DER jika kembali membuat kesal.

Namun, pasutri ini kembali bertengkar saat sedang berwisata ke Pantai Palabuhanratu dan dengan sengaja sang istri mengunggah video suaminya yang sedang menginjak Kitab Suci umat Islam ini ke akun media sosial Facebook.

Pasutri itu disangkakan melakukan penistaan agama karena sang suami berinisial DER (25) sengaja menginjak-injak Al-Qur’an atas perintah istrinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News