Polres Sukabumi Kota Menciduk Pasutri Penista Agama

Polres Sukabumi Kota Menciduk Pasutri Penista Agama
Konferensi pers yang digelar Polres Sukabumi Kota pada Kamis, (5/5) terkait pengungkapan kasus penistaan agama yang dilakukan pasutri asal Kampung Koleberes, Kota Sukabumi, Jabar. Ilustrasi. Foto: ANTARA/Aditya Rohman

Pasutri ini pun tidak menyangka akibat video tersebut menjadi viral dan mendapatkan respons dari berbagai pihak, ditambah saat menginjak Al-Qur’an, tersangka DER mengeluarkan kata-kata hasutan dan umpatan. Karena viral, keduanya pun kemudian menghapus video itu berserta akun media sosialnya.

Polres Sukabumi Kota yang mendapatkan informasi adanya kasus penistaan agama ini langsung mengambil langkah cepat mengantisipasi terjadinya aksinya dengan menciduk kedua tersangka di wilayah Kecamatan Warungkiara.

"Video tersebut sebenarnya sudah direkam tersangka pada 2020 dan disimpan untuk senjata istrinya jika sang suami kembali melakukan tindakan yang membuat kesal. Video itu pun digunakan SR untuk mengancam DER dan akan diunggah ke media sosial ternyata dibuktikan oleh SR yang ternyata unggahan tersebut berbuntut panjang," tambahnya.

Zainal mengatakan keduanya dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman kurungan penjara enam tahun dan pasal 156a KUHP tentang Penistaan Terhadap Agama yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara.(Antara/jpnn)

Pasutri itu disangkakan melakukan penistaan agama karena sang suami berinisial DER (25) sengaja menginjak-injak Al-Qur’an atas perintah istrinya.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News