Polres Tanjung Pinang Bekuk Empat Rampok

Polres Tanjung Pinang Bekuk Empat Rampok
Polres Tanjung Pinang Bekuk Empat Rampok
TANJUNGPINANG - Empat anggota komplotan yang terlibat dalam aksi perampokan di Tanjungpinang berhasil dibekuk Anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Keempat pelaku tersebut antara lain, RH (31), AS (38), RD (32), DS (31). Mereka digrebek disebuah rumah yang berada di Jalan Cempak Gang Delima, Tanjungpinang. Rumah tersebut dijadikan sebagai tempat persembunyian usai melancarkan aksi perampokan dan pencurian.

Selain mengamankan empat pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil perampokan dan pencurian,  di antaranya laptop, jam tangan, senjata tajam, gelang emas, pistol,  serta puluhan HP berbagai merek.

Menurut Lili, salah seorang korban pencurian yang ikut dalam perampokan tersebut mengatakan kalau barang-barang yang diamankan polisi dalam penggerebekan tersebut juga terdapat barang-barang miliknya yang hilang pada (8/4) lalu.

TANJUNGPINANG - Empat anggota komplotan yang terlibat dalam aksi perampokan di Tanjungpinang berhasil dibekuk Anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News