Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras dan Ganja
Senin, 08 November 2021 – 21:01 WIB

Pengedar obat ilegal berinisial TT yang ditangkap Satreskoba Polresta Cirebon. Foto: diambil dari Radar Cirebon
Akibat dari perbuatannya, TT kini mendekam dibalik jeruji Polresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 111 ayat (1) jo pasal 114 (1) jo pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (cep/radarcirebon)
Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon meringkus dua pemuda pengedar obat keras dan ganja.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Jonathan Frizzy Mangkir pada Pemeriksaan Kedua Terkait Dugaan Vape Mengandung Obat Keras