Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras dan Ganja
Senin, 08 November 2021 – 21:01 WIB
Akibat dari perbuatannya, TT kini mendekam dibalik jeruji Polresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 111 ayat (1) jo pasal 114 (1) jo pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (cep/radarcirebon)
Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon meringkus dua pemuda pengedar obat keras dan ganja.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Anjing Pelacak Dikerahkan untuk Temukan Narkoba di Kelab Malam Jambi
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara
- Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO
- Epy Kusnandar Mengaku Pakai Ganja di Atas Pohon
- Begini Kronologi Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi