Polresta Mataram Amankan Pria yang Membawa Barang Haram

jpnn.com, MATARAM - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 1 Kg brutto dalam pecahan poket 300 gram.
Polisi mengamankan terduga pelaku berinisial HW (18) beralamat Lingkungan Pande emas mutiara, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram, NTB beberapa waktu lalu.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa mengatakan ganja tersebut didapat dari hasil penggeledahan di dua lokasi (TKP).
Menurut dia, penggeledahan TKP pertama, yaitu di Jalan Baiturrahman lingkungan Pande emas Mutiara.
Untuk TKP kedua di salah satu rumah di lingkungan Pande emas Mutiara, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram.
Kombes Pol Mustofa menerangkan pengungkapan barang haram itu berdasarkan atas informasi yang diterima dari masyarakat.
Informasi itu terkait adanya paket yang terkirim melalui salah satu ekspedisi yang isinya diduga narkotika.
"Atas informasi tersebut tim menyelidiki kebenarannya, dan hasilnya tim dapat mengamankan narkotika jenis ganja siap edar," ungkap Kombes Mustofa, Jum'at (12/8).
Polresta Mataram mengamanakan pria yang membawa paket narkotika jenis ganja yang terkirim melalui salah satu ekspedisi.
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Nekat Menanam Ganja, Pria di Kampar Ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya