Polrestabes Makassar Bekuk 8 Bandar Narkoba, Sita Barbuk Sebegini

Polrestabes Makassar Bekuk 8 Bandar Narkoba, Sita Barbuk Sebegini
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doli M Tanjung saat press release. Foto: M Srahlin Rifad/jpnn

Dia menjelaskan taksiran nilai barang haram tersebut sekitar 1 miliar lebih. Jika narkotika ini beredar di Makassar maka bisa menghancurkan puluhan ribu masyarakat. 

"Para pelaku merupakan baru. Kalau beredar di Makassar maka bisa merusak puluhan ribu orang," terangnya. 

Para pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 2 subs Pasal 111 Ayat 2 Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (mcr29/jpnn)

Kedelapan pelaku yang diamankan tim Satreskoba,yakni berinisial MS, RD, RP, RE, AA, RE, AS dan SU


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News