Polrestabes Makassar Bekuk 8 Bandar Narkoba, Sita Barbuk Sebegini
Rabu, 19 April 2023 – 22:33 WIB
Dia menjelaskan taksiran nilai barang haram tersebut sekitar 1 miliar lebih. Jika narkotika ini beredar di Makassar maka bisa menghancurkan puluhan ribu masyarakat.
"Para pelaku merupakan baru. Kalau beredar di Makassar maka bisa merusak puluhan ribu orang," terangnya.
Para pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 2 subs Pasal 111 Ayat 2 Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (mcr29/jpnn)
Kedelapan pelaku yang diamankan tim Satreskoba,yakni berinisial MS, RD, RP, RE, AA, RE, AS dan SU
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : M. Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Panik Lihat Polisi, Pemakai Narkoba di Lahat Lari sampai Mati
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya