Polrestabes Semarang Tangkap Perampas Uang Toko Emas Sebanyak Rp 429 Juta
Senin, 01 Maret 2021 – 14:01 WIB

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan pengungkapan perampasan uang setoran sebuah toko emas di Semarang, Senin (1/3). Foto: ANTARA/I.C. Senjaya
Dua tersangka penadah yang juga ditangkap masing-masing Bisri (45) warga Ngaliyan, Kota Semarang, dan Mustakim (43) warga Boja, Kabupaten Kendal.
Baca Juga:
Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut, antara lain sisa uang hasil perampasan sebesar Rp200 juta, empat telepon seluler, dan dua sepeda motor yang diduga dibeli dengan uang hasil rampasan itu.
Atas perbuatannya, tersangka Aris dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Perampasan. (antara/jpnn)
Uang hasil perampasan sebanyak Rp 429 juta tersangka berikan kepada istri, dan dua orang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Wartawan Tempo Jadi Sasaran Represif Polisi Saat May Day di Semarang
- Tarif Trans Semarang Rp 0, Pelajar dan Mahasiswa Tinggal Naik
- BRT Gratis & Akses Sekolah untuk Semua Jadi Kado HUT ke-478 Kota Semarang
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Polisi Amankan Provokator dalam Aksi Hari Buruh, Apa Motifnya?