Polrestabes Semarang Tangkap Perampas Uang Toko Emas Sebanyak Rp 429 Juta

Polrestabes Semarang Tangkap Perampas Uang Toko Emas Sebanyak Rp 429 Juta
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan pengungkapan perampasan uang setoran sebuah toko emas di Semarang, Senin (1/3). Foto: ANTARA/I.C. Senjaya

Dua tersangka penadah yang juga ditangkap masing-masing Bisri (45) warga Ngaliyan, Kota Semarang, dan Mustakim (43) warga Boja, Kabupaten Kendal.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut, antara lain sisa uang hasil perampasan sebesar Rp200 juta, empat telepon seluler, dan dua sepeda motor yang diduga dibeli dengan uang hasil rampasan itu.

Atas perbuatannya, tersangka Aris dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Perampasan. (antara/jpnn)

Uang hasil perampasan sebanyak Rp 429 juta tersangka berikan kepada istri, dan dua orang.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News