Polrestabes Semarang Tangkap Perampas Uang Toko Emas Sebanyak Rp 429 Juta

jpnn.com, SEMARANG - Polrestabes Semarang menangkap petugas keamanan sebuah toko emas yang merampas uang penjualan saat akan disetorkan ke bank.
Peristiwa perampasan itu terjadi pada 25 Februari 2021 di Jalan Menteri Supeno, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Pelaku bernama Aris (43) warga Mugassari, merupakan petugas keamanan yang sudah bekerja sekitar satu tahun di toko emas itu.
"Saat itu salah seorang karyawan toko emas bertugas menyetorkan uang hasil penjualan ke bank dengan dikawal tersangka," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Senin (1/3).
Tersangka, lanjut dia, menyuruh karyawan pembawa uang setoran itu berhenti di Jalan Menteri Supeno, kemudian meminta tas berisi uang Rp429 juta.
Tersangka Aris menggunakan pistol replika jenis airsoft gun untuk menakut-nakuti korban.
Adapun latar belakang pelaku melakukan perampasan itu, lanjut dia, karena terdorong kebutuhan ekonomi akibat terlilit utang.
Uang hasil rampasan itu kemudian diserahkan kepada istrinya sebanyak Rp150 juta, lalu diberikan kepada dua orang lainnya yang juga dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Uang hasil perampasan sebanyak Rp 429 juta tersangka berikan kepada istri, dan dua orang.
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Wartawan Tempo Jadi Sasaran Represif Polisi Saat May Day di Semarang
- Tarif Trans Semarang Rp 0, Pelajar dan Mahasiswa Tinggal Naik
- BRT Gratis & Akses Sekolah untuk Semua Jadi Kado HUT ke-478 Kota Semarang
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Polisi Amankan Provokator dalam Aksi Hari Buruh, Apa Motifnya?