Polri Akan Pasang Cip Pelat Nomor Kendaraan Tahun Depan

jpnn.com, JAKARTA - Pihak kepolisian berencana akan memasang cip pada pelat nomor kendaraan mulai tahun 2023 mendatang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan nantinya semua pelat nomor dilengkapi dengan cip.
Tujuannya, untuk memudahkan data identitas kendaraan bermotor pengguna. Namun, rencana itu baru direalisasikan pada tahun depan.
“Hal ini efektif nantinya akan diterapkan wacana ini tahun depan 2023,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin (24/1).
Dia menjelaskan tujuan penggunaan cip itu sebagai identitas pelat nomor yang akan termonitor.
Misalnya, kata dia, pengguna yang melakukan kesalahan saat di jalan mudah diketahui.
“Kemudian data kendaraan tersebut pernah melakukan penganggaran atau dari aspek penegakan hukum terdata pelanggaran hukumnya,” ujarnya.
Nantinya, lanjut Ramadhan, diwacanakan juga dengan cip tersebut bisa diintegrasikan untuk pembayaran tol dan parkir kendaraan.
Pihak kepolisian berencana akan memasang cip pelat nomor kendaraan mulai tahun 2023 mendatang.
- Sapi Ternak Luar Daerah Dilarang Masuk ke Aceh Barat
- Gegara Ini, Aryando Dikeroyok 6 Pemuda, Simak Penjelasannya
- 5 Berita Terpopuler: Ada yang Bikin Malu Polri, KPK Bergerak, Roy Suryo Beri Repons Mengejutkan
- Mudik Lebaran 2022 Berjalan Lancar, RMI Jakarta Apresiasi Pemerintah-Polri
- Bea Cuka dan Polri Bersinergi, Gagalkan Ekspor Puluhan Ribu Liter Minyak Goreng
- Polda Kaltara Usut TPPU Briptu Hasbudi, Komjen Agus: Kalau Minta Backup, Pasti Kami Bantu