Polri Berencana Barter Buronan dengan US Marshals
jpnn.com, JAKARTA - Aparat penegak hukum di Amerika Serikat telah menangkap dua buronan asal Indonesia yang diduga melanggar izin tinggal atau overstay.
Kedua buronan itu adalah Sai Ngo Ng (SNN) dan Indra Budiman (IB).
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono membenarkan penangkapan itu.
“Terkait dengan informasi penangkapan buronan atas nama SNN dan IB hal itu memang benar,” kata Awi kepada wartawan, Rabu (5/8).
Diketahui, Sai Ngo Ng merupakan buronan atas kasus dugaan korupsi terkait pengajuan KUR fiktif ke Bank Jatim cabang Jakarta Selatan, medio 2011-2012. Sedangkan Indra Budiman (IB) adalah buronan kasus dugaan penipuan dan pencucian uang Condotel Swiss Bell, Bali, medio 2012-2014.
Awi menerangkan, kabar penangkapan ini dipastikan benar setelah atase Polri di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Washington DC melakukan pengecekan langsung.
“Tersangka red notice atas nama SNN dan IB saat ini berada di Amerika Serikat dan menjalani proses hukum terkait pelanggaran imigrasi berupa overstay,” tambah Awi.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, kedua buronan itu ditangkap di lokasi yang berbeda. Indra Budiman ditangkap di California, Ameriksa Serikat oleh US Marshal Services (USMS). Sementara Sai Ngo Ng, ditangkap di Texas, oleh jajaran kepolisian setempat..
Aparat penegak hukum di Amerika Serikat membekuk dua buronan asal Indonesia yang diduga melanggar izin tinggal atau overstay. Kedua buronan itu adalah Sai Ngo Ng (SNN) dan Indra Budiman (IB).
- Dua Buronan Ditangkap Kejati Sulsel di Sebuah Klinik, Ini Kasusnya
- Pria Ini Sudah Menipu Banyak Wanita, Modusnya Tak Biasa
- Seorang Buronan Kasus Penganiayaan Ditangkap, 6 Pelaku Masih Bebas
- Buronan Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat Ditangkap di Bekasi
- Buron Sejak 2014, Suryo Antoro Soerjanto Ditangkap di Semarang
- Buronan Sejak 2014, Terpidana Kasus TPPU Ini Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen