Polri Berencana Undang DPR di Gelar Perkara Kasus Ahok

Polri Berencana Undang DPR di Gelar Perkara Kasus Ahok
Bareskrim Polri. Foto: dok.JPNN

"Kalau melibatkan eksternal kemungkinan nanti ada Kompolnas dan ada beberapa pihak yang nanti akan kami undang," tandas dia. (Mg4/jpnn)


JAKARTA - Bareskrim Polri tengah merampungkan berkas penyelidikan untuk menentukan apakah adanya pidana penistaan Alquran oleh Gubernur DKI nonaktif


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News