Polri Cari Aset Gayus Di Luar Negeri
Jumat, 18 Juni 2010 – 08:14 WIB

Polri Cari Aset Gayus Di Luar Negeri
Dia beralasan, penyusunan surat dakwaan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 143 KUHAP. "Ini membutuhkan waktu untuk menyiapkan surat dakwaan secara cermat, lengkap, dan teliti," terang Husin.Selain Arafat dan Alif, beberapa tersangka kasus sindikasi mafia pajak Gayus juga sudah dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Mereka adalah Lambertus Palang Ama, Sri Sumartini, dan Syahril Djohan. Sementara satu tersangka, yakni hakim Muhtadi Asnun dilimpahkan ke Kejari Tangerang.
Sementara berkas Gayus Tambunan dan Haposan Hutagalung, sudah dinyatakan lengkap (P-21), namun belum dilakukan pelimpahan tahap dua. Sedangkan berkas perkara yang belum lengkap adalah berkas milik tersangka Andi Kosasih dan Susno Duadji.(rdl/fal/jpnn)
JAKARTA --Pundi-pundi uang Gayus Tambunan satu demi satu ditelusuri polisi. Setelah berhasil menyita uang dan emas senilai Rp 74 miliar, penyidik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas
- Jan Maringka: JM Podcast Membedah Problematika Hukum di Indonesia