Polri dan FPI Keluarkan Pernyataan Berbeda Soal Penembakan, Jokowi Diminta Bertindak
Senin, 07 Desember 2020 – 17:06 WIB

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo
"Keenam, jalan tol adalah jalan bebas hambatan sehingga siapa pun yang melakukan pengadangan di jalan tol adalah sebuah pelanggaran hukum, kecuali si pengendara nyata-nyata sudah melakukan tindak pidana,” terang Neta.
Kemudian yan terakhir, pengadangan yang dilakukan oleh mobil sipil dan orang-orang berpakaian preman, patut diduga sebagai pelaku kejahatan di jalan tol, mengingat banyak kasus perampokan yang terjadi di jalanan yang dilakukan orang tak dikenal.
"Jika polisi melakukan pengadangan seperti ini sama artinya polisi tidak promoter,” tandas Neta. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
IPW mendesak Presiden Joko Widodo bersikap atas insiden penembakan 6 anggota FPI oleh anggota Polri.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi
- Pasbata Minta Roy Suryo Setop Provokasi soal Isu Ijazah Jokowi