Polri dan FPI Keluarkan Pernyataan Berbeda Soal Penembakan, Jokowi Diminta Bertindak
Senin, 07 Desember 2020 – 17:06 WIB
"Keenam, jalan tol adalah jalan bebas hambatan sehingga siapa pun yang melakukan pengadangan di jalan tol adalah sebuah pelanggaran hukum, kecuali si pengendara nyata-nyata sudah melakukan tindak pidana,” terang Neta.
Kemudian yan terakhir, pengadangan yang dilakukan oleh mobil sipil dan orang-orang berpakaian preman, patut diduga sebagai pelaku kejahatan di jalan tol, mengingat banyak kasus perampokan yang terjadi di jalanan yang dilakukan orang tak dikenal.
"Jika polisi melakukan pengadangan seperti ini sama artinya polisi tidak promoter,” tandas Neta. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
IPW mendesak Presiden Joko Widodo bersikap atas insiden penembakan 6 anggota FPI oleh anggota Polri.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, JK: Kan, Bukan Kader Lagi
- Jokowi Hapus Cita-cita Reformasi yang Dibangun Sejak 1998
- Tak Ada Jokowi di Rakernas PDIP, Hasto: Kami Hanya Mengundang Penegak Demokrasi Hukum
- Tak Ada yang Istimewa, PDIP Anggap Pertemuan Puan dengan Jokowi di WWF Bali dalam Konteks Ini
- Lemkapi Usul Pensiun Kapolri di Usia 60 dalam Revisi UU Polri
- Polri Ungkap Kunci Keberhasilan Pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali