Polri dan KPK Perlu Berkoordinasi dengan Baik Soal Status Brigjen Endar

jpnn.com - JAKARTA - Peneliti Lembaga Studi Antikorupsi (LSAK) Ahmad A. Hariri menilai Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu berkoordinasi dengan baik terkait status Brigjen Endar Priantoro.
Ahmad Hariri mengatakan hal tersebut menyusul adanya dua keputusan yang berbeda dari pimpinan KPK dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Di satu sisi pimpinan lembaga antirasuah memutuskan mencopot Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirdik) dan mengembalikannya ke kepolisian.
Sementara di sisi lain, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat yang ditujukan ke pimpinan KPK, dimana menyatakan Polri tetap menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"secara kronologis administratif, surat perpanjangan dari Kapolri dan surat penghadapan dari KPK terjadi di waktu yang sama."
"Saya kira ini bisa menjadi ruang kedua lembaga itu untuk berkomunikasi langsung. Sebaiknya KPK dan Polri berkoordinasi langsung soal status dan posisi Brigjen EP," ujar Ahmad dalam keterangannya, Selasa (4/4).
Menurut Ahmad, komunikasi yang baik sangat penting karena masalah pencopotan Endar telah menjadi polemik di tengah masyarakat.
Bahkan, berkembang sedemikian rupa di media sosial, hingga menyangkut gaya hidup.
Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu berkoordinasi dengan baik soal status Brigjen Endar.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia