Polri dan KPK Perlu Berkoordinasi dengan Baik Soal Status Brigjen Endar

Polri dan KPK Perlu Berkoordinasi dengan Baik Soal Status Brigjen Endar
Ilustrasi - Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu berkoordinasi dengan baik soal status Brigjen Endar. Foto: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com - JAKARTA - Peneliti Lembaga Studi Antikorupsi (LSAK) Ahmad A. Hariri menilai Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu berkoordinasi dengan baik terkait status Brigjen Endar Priantoro.

Ahmad Hariri mengatakan hal tersebut menyusul adanya dua keputusan yang berbeda dari pimpinan KPK dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Di satu sisi pimpinan lembaga antirasuah memutuskan mencopot Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirdik) dan mengembalikannya ke kepolisian.

Sementara di sisi lain, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat yang ditujukan ke pimpinan KPK, dimana menyatakan Polri tetap menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"secara kronologis administratif, surat perpanjangan dari Kapolri dan surat penghadapan dari KPK terjadi di waktu yang sama."

"Saya kira ini bisa menjadi ruang kedua lembaga itu untuk berkomunikasi langsung. Sebaiknya KPK dan Polri berkoordinasi langsung soal status dan posisi Brigjen EP," ujar Ahmad dalam keterangannya, Selasa (4/4).

Menurut Ahmad, komunikasi yang baik sangat penting karena masalah pencopotan Endar telah menjadi polemik di tengah masyarakat.

Bahkan, berkembang sedemikian rupa di media sosial, hingga menyangkut gaya hidup.

Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu berkoordinasi dengan baik soal status Brigjen Endar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News