Polri Didesak Periksa Pimpinan KPK

Polri Didesak Periksa Pimpinan KPK
Polri Didesak Periksa Pimpinan KPK
Dikatakan Neta, jika putusan Komite Etik dibiarkan dan ditolerir akan berbahaya bagi pewujudan tujuan konstitusional Indonesia sebagai negara hukum. "Kita justru bukan melembagakan etika ,tapi membangun berhala-berhala politik yang pantang disentuh kritik dan senantiasa harus disakralkan," sesal Neta.

Menurut Neta, keputusan Komite Etik akan jadi preseden yang akan membuat elit-elit negeri ini tidak akan pernah patuh hukum atau menaati UU. "Tapi cendrung memperkosa hukum, termasuk apa yang dilakukan para pimpinan KPK yang dinilai Komite Etik sudah melakukan pelanggaran ringan," tuntasnya.

Seperti diketahui, Komite Etik KPK akhirnya mengumukan hasil kerja selama dua bulan ini. Dari 27 saksi dari internal KPK maupun pihak luar, empat pimpinan KPK yang diseret-seret oleh M Nazaruddin dinyatakan bersih. Meski demikian, khusus Chandra Hamzah dan Haryono Umar dianggap kurang berhati-hati.

Komite Etik KPK juga menyatakan bahwa mantan Deputi Penindakan KPK, Ade Raharja dan Sekjen KPK  Bambang Sapto Pratomo Sunu telah melanggar kode etik pegawai KPK. Sedangkan juru bicara KPK, Johan Budi, dinyatakan bersih dari dugaan pelanggaran kode etik maupun hukum pidana. (boy/jpnn)

JAKARTA - Deklarator Pengawas KPK mendesak Kepolisian tetap segera memeriksa Pimpinan KPK yang telah bertemu dengan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News