Polri Didesak Periksa Pimpinan KPK

Polri Didesak Periksa Pimpinan KPK
Polri Didesak Periksa Pimpinan KPK
JAKARTA - Deklarator Pengawas KPK mendesak Kepolisian tetap segera memeriksa Pimpinan KPK yang telah bertemu dengan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazarudin. Sebab, pada hasil pemeriksaannya Komite Etik KPK telah mengakui ada pelanggaran.

"Para Pimpinan KPK sudah melanggar Pasal 36 junto Pasal 65 Undang-undang KPK," tegas Deklarator Pengawas KPK, Neta S. Pane, Kamis (6/10), di Jakarta.

Dijelaskan Neta, Pasal 36 UU KPK  menegaskan, Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.

Sedangkan Pasal 65 menegaskan, setiap anggota KPK yang melanggar Pasal 36 di atas, dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun. "Polri harus konsisten melakukan penegakan hukum dan memeriksa para Pimpinan KPK dengan menggunakan kedua pasal tersebut," kata Neta yang juga Ketua Presidium Indonesian Police Watch, itu.

JAKARTA - Deklarator Pengawas KPK mendesak Kepolisian tetap segera memeriksa Pimpinan KPK yang telah bertemu dengan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News