Polri Diguncang Isu Konsorsium Tambang, Jokowi Diminta Tuntaskan Perang Bintang

Polri Diguncang Isu Konsorsium Tambang, Jokowi Diminta Tuntaskan Perang Bintang
Presiden RI Joko Widodo (kiri) memberikan pengarahan kepada jajaran pejabat tinggi Mabes Polri, kapolda, dan kapolres se-Indonesia, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2022). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden

jpnn.com, JAKARTA - Paka hukum pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus turun tangan melihat polemik yang masih terjadi ditubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kini, nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto disebut-sebut diduga terima uang koordinasi Rp 6 miliar.

Beredar dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kalimantan Timur. Temuannya itu diduga terjadi pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oknum anggota Polri dan pejabat utama Polda Kalimantan Timur.

“Kalau benar ada perang bintang, tentu harus menjadi perhatian Presiden dan perlu memastikan penyelesaian yang cepat dan profesional,” kata Agustinus saat dihubungi wartawan pada Rabu, 9 November 2022.

Menurut dia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus menindaklanjuti laporan hasil penyelidikan yang diserahkan Kepala Divisi Propam Polri, saat itu dijabat Ferdy Sambo kepada Kapolri Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.

“Menindaklanjuti laporan yang materinya meliputi dugaan tindak pidana merupakan suatu kewajiban hukum,” jelas dia.

Video Ismail Bolong sempat beredar di media sosial. Awalnya, Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur. Keuntungan yang diraupnya sekitar Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar tiap bulannya.

“Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp 5 sampai Rp 10 miliar dengan setiap bulannya," kata Ismail Bolong dalam videonya.

Kemudian, Ismail Bolong juga mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yakni memberikan uang sebanyak tiga kali. Pertama, uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar.

Paka hukum pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus turun tangan terkait kasus kabareskrim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News