Polri Diimbau Tak Bela Oknum Penembakan di Lubuklinggau

Polri Diimbau Tak Bela Oknum Penembakan di Lubuklinggau
Ceceran darah dan pecahan kaca mobil Honda City warna hitam BG 1488 ON usai ditembak oknum kepolisian. Foto: ANSYORI MALIK/SUMATERA EKSPRES/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Kasus penembakan mobil satu keluarga yang menerobos razia di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, masih menjadi sorotan publik.

Kali ini Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia Indonesia (BPN PBHI) Totok Yulianto pun angkat bicara terkait kasus itu.

Tindakan brutal Brigadir K tersebut dinilai terlalu berlebihan, karena sampai menewaskan satu dari delapan korban yang ada di dalam mobil tersebut.

"‎Karena itu Polri wajib menindak tegas dengan mengevaluasi para penembak tak berotak dengan alasan apa pun," ujar Totok di Jakarta, Jumat (21/4).

Menurut Totok, Mabes Polri harus memecat dan menghukum penjara oknum pelaku, tanpa pembelaan. Jangan sampai kepolisian nantinya malah membela oknum pelaku, meski merupakan anggota kepolisian.

"Polri juga kami harapkan tidak melakukan tindakan 'pendinginan' dengan cara seakan-akan sosial dan humanis. Komunikasi yang wajib dilalui adalah jalur proses pengadilan dan penuhi putusan pengadilan tanpa ada upaya penolakan," tutur Totok.

Selain itu, Totok juga menilai ‎Peraturan Kapolri Nomor 1/2009 jo Peraturan Kapolri Nomor 8/2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asazi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu direvisi.

"Jadi Peraturan Kapolri tersebut wajib direvisi dengan ketentuan teknis serta penjelasan penggunaan senjata api. Ini untuk mengurangi potensi penyalahgunaan senjata untuk membunuh yang kemudian dikatakan khilaf atau retorika belaka," tuturnya.

Kasus penembakan mobil satu keluarga yang menerobos razia di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, masih menjadi sorotan publik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News