Polri Diminta Abaikan Pihak yang Mengintervensi Proses Hukum

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis meminta Polri tidak menghiraukan berbagai pihak yang ingin mengintervensi proses hukum. Selama pihak Polri memiliki bukti, maka berbagai upaya untuk mengintervensi proses hukum harus diabaikan.
"Yang paling pokok dalam penegakan hukum itu adalah bukti dan itu tidak bisa diperdebatkan. Sepanjang ada bukti, tidak ada alasan bagi Polri untuk tidak menindaklanjuti proses hukum," kata Margarito kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (18/7).
Sebagai penegak hukum lanjutnya, Polri berpegang dan berdiri pada hukum yang ada dan abaikan berbagai kritik yang dilontarkan dari sejumlah pihak yang tidak paham hukum.
"Permintaan orang-orang yang meminta Presiden Jokowi agar mengganti Kabareskrim karena menjalankan tugas, tidak perlu didengar. Abaikan semua kritik dari orang-orang yang tidak memahami hukum," sarannya.
Presiden Jokowi lanjutnya, dia sarankan untuk tidak menghiraukan permintaan orang yang meminta agar Kabareksrim diganti. Jokowi sebagai pemimpin harus juga berpegang pada aturan hukum.
"Jokowi tidak perlu menghiraukan itu. Kekuasaan itu berdasarkan hukum. Jokowi justru seharusnya mendukung langkah-langkah Polri yang sedang berupaya menegakkan hukum dengan benar," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis meminta Polri tidak menghiraukan berbagai pihak yang ingin mengintervensi proses hukum. Selama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan