Polri Diyakini Bakal Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Edy Mulyadi
Kamis, 03 Februari 2022 – 11:44 WIB

Edy Mulyadi ditahan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1). Foto: Ricardo/JPNN.com
“Pertimbangan penyidik khawatir (Edy) akan menghilangkan barang bukti, tidak kooperatif, akan mengulang lagi tindak pidana,” kata Sugeng.
Bareskrim Polri sebelumnya sudah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka pada Senin (31/1) lalu. Penetapan tersangka ini terkait ujarannya tentang Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
Dalam kasus ini, Edy dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
IPW meyakini Polri bakal menolak permohonan penangguhan penahanan Edy Mulyadi. Sebab, kasus ini mendapat sorotan publik.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kecam Aksi Pedemo Sandera Polisi Saat May Day, IPW: Seharusnya Diusir bukan Disandera
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online