Polri Diyakini Bakal Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Edy Mulyadi
jpnn.com, JAKARTA - Tim advokasi Edy Mulyadi berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri. Namun, Polri diyakini bakal menolak permohonan itu.
Hal ini disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng mengatakan penyidik memiliki alasan kuat menahan Edy.
“Tentu ini sepenuhnya kewenangan penyidik," ujar Sugeng ketika dikonfirmasi JPNN.com, Kamis (3/2).
Dia menduga apabila nanti penangguhan penahanan Edy Mulyadi dikabulkan, banyak masyarakat melakukan protes.
Pasalnya, kasus ujaran kebencian Edy ini sangat mendapat sorotan dari masyarakat. Bahkan, sejak awal polisi diminta segera menangkap Edy Mulyadi.
“Banyak pihak yang akan keberatam pada polisi bila ditangguhkan, maka permohonan tersebut akan ditolak," tegas Sugeng.
Terlepas dari itu, Sugeng menyebut polisi punya alasan subjektif dan objektif dalam menahan Edy.
IPW meyakini Polri bakal menolak permohonan penangguhan penahanan Edy Mulyadi. Sebab, kasus ini mendapat sorotan publik.
- OPM Sudah Duduki Wilayah Ini 3 Hari, TNI-Polri Lakukan Operasi Penyerangan, Hasilnya
- Letjen Richard Ungkap Kondisi Terkini Homeyo Setelah Diserang OPM 2 Hari Berturut-turut
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap
- Puspom TNI dan Propam Polri Menggelar Rapat, Pelat Dinas hingga Bentrok Jadi Sorotan
- Brigjen Dwi Irianto Resmi Bertugas Sebagai Kapolda Sultra
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman