Polri Garap Dugaan Curi Start Kampanye Gerindra dan Golkar

Polri Garap Dugaan Curi Start Kampanye Gerindra dan Golkar
Polri Garap Dugaan Curi Start Kampanye Gerindra dan Golkar

"Ini proses masih berlangsung, berarti Bawaslu sepaham dengan kita bahwa terpenuhi unsur tindak pidana," ujarnya.

Titi menjelaskan, perbuatan memasang iklan di media massa yang berisi visi-misi parpol masuk kategori pelanggaran tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 276 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012.

Disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat 2, dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Sementara dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 disebutkan, masa kampanye di media cetak dan elektronik boleh dilakukan partai politik selama 21 hari sebelum masa tenang menjelang pemungutan suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD pada 9 April 2014 mendatang.

"Jadi kalau polisi kita jernih melihat persoalan, mestinya kasus ini bisa diteruskan ke pengadilan. Karena jangka waktunya masih memenuhi dan unsur-unsur masih memenuhi, itu menurut kami," katanya.

Titi memandang polisi perlu menindaklanjuti laporan tersebut, sehingga dapat menjadi efek jera bagi parpol dan memicu kesadaran publik untuk melakukan kritik yang sama bagi partai yang mencoba menyiasati aturan.

"Partai jangan menganggap masyarakat bodoh dengan mencoba menyiasati aturan. Kita ingin peserta pemilu itu jujur," ujarnya.(gir/jpnn)

 


JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mulai memeriksa berkas laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News