Polri Garap Dugaan Curi Start Kampanye Gerindra dan Golkar

Polri Garap Dugaan Curi Start Kampanye Gerindra dan Golkar
Polri Garap Dugaan Curi Start Kampanye Gerindra dan Golkar

jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mulai memeriksa berkas laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Partai Gerindra dan Partai Golkar.

Informasi diketahui setelah Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi Indonesia (Perludem), Titi Anggraeni, mengaku telah dipanggil Mabes Polri, Jumat (30/8).

Ia dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Karena laporan dugaan pelanggaran masa kampanye tersebut diteruskan Bawaslu ke Mabes Polri, setelah menerima laporan dari Perludem, Kamis (15/8) lalu.

Disebutkan, tiga parpol peserta pemilu 2014  diduga melakukan kampanye di media cetak dan elektronik di luar jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan. Yaitu Partai NasDem, Partai Golkar, dan Partai Gerindra.

"Iya benar, saya diminta jadi saksi terhadap dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal Partai Gerindra dan Golkar. Polisi menanyakan saya lihat di mana (pelanggaran terjadi), mengapa saya menganggap itu bagian dari kampanye. Saya juga ditanya tahu nggak siapa pelakunya dan ditanya tahu gak visi-misi Partai Gerindra dan Golkar," ujar Titi di Jakarta, Sabtu (31/8).

Menjawab pertanyaan tersebut, Titi menjelaskan, bahwa parpol dimaksud telah memasang iklan ucapan selamat Idul Fitri di beberapa media massa.

"Nah dalam iklan tersebut ada lambang partai, logo partai, jargon partai. Misalnya restorasi, itu kan visi misi dia (partai). Jadi menurut kita itu kampanye. Tapi Bawaslu, mereka hanya meneruskan (laporan dugaan pelanggaran) Golkar dan Gerindra," ujarnya.

Dugaan pelanggaran Nasdem tidak diteruskan, kata Titi, karena Bawaslu menilai pengaduan Perludem telah melewati batas waktu yang ditentukan dalam peraturan yang berlaku. Meski begitu Titi tetap mengapresiasi langkah Bawaslu.

JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mulai memeriksa berkas laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News