Polri Ingatkan Buruh, Blokir Jalan Tergolong Anarkis
Jumat, 04 November 2011 – 20:33 WIB
JAKARTA -- Hingga Jumat (4/11) aksi blokade jalan yang dilakukkan pekerja PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, masih berlangsung. Ini tentu saja mengganggu aksesibilitas publik di kawasan pertambangan Freeport MC Moran itu. Seperti diketahui ribuan buruh Freeport melakukan aksi mogok kerja meminta manajemen perusahaan memperbaiki tingkat kesejahteraan mereka. Para buruh menuntut persamaan gaji antara karyawan Freeport di Indonesia dengan pekerja Freeport di negara lainnya. Negosiasi antara perwakilan Serikat Pekerja dengan manajemen PT Freeport masih berlangsung namun belum menemukan titik temu. Sementara karyawan lainnya masih melakukan blokade jalan sebagai bentuk protes.
Namun demikian Mabes Polri, terus mengingatkan bahwa dilakukan para buruh itu adalah tindakan melanggar hukum yang dapat ditindak sesuai undang-undang. Kabid Penum Div Humas Polri Kombespol Boy Rafli Amar menyebut, pelanggaran tersebut dapat disetarakan aksi anarkis yang menghalangi hak publik dalam menggunakan fasilitas umum seperti jalan raya.
Baca Juga:
‘’Kita tentu mengingatkan kepada warga terutama mereka yang terlibat dalam proses unjuk rasa atas katakanlah memblokir jalan, perlu kita ingatkan, tindakan-tindakan seperti ini adalah tindakan yang melanggar hukum ya. Dapat dikategorikan sebagai tindakan yang anarkis,’’ ujar Boy Rafli di Mabes Polri Jumat (4/11).
Baca Juga:
JAKARTA -- Hingga Jumat (4/11) aksi blokade jalan yang dilakukkan pekerja PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, masih berlangsung. Ini tentu saja
BERITA TERKAIT
- Analis Puji Langkah Jokowi Mengajak Prabowo saat Bertemu PM Singapura
- Pesan Menteri Dito untuk HMI saat Dies Natalis ke-77 di Pos Bloc
- Lestari Moerdijat: Gerakan Pencegahan Malaria Harus Terus Dilakukan Secara Masif
- Kementerian Keuangan Tanggapi soal Permasalahan Impor Barang Kiriman
- Upaya Strategis Pemkot Tangsel Mengatasi Sampah
- Dukung Penurunan Emisi Karbon, Pupuk Indonesia Tanam 8.000 Bibit Pohon di 7 Wilayah