Polri Ingatkan Buruh, Blokir Jalan Tergolong Anarkis

Polri Ingatkan Buruh, Blokir Jalan Tergolong Anarkis
Polri Ingatkan Buruh, Blokir Jalan Tergolong Anarkis
JAKARTA -- Hingga Jumat (4/11) aksi blokade jalan yang dilakukkan pekerja PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, masih berlangsung. Ini tentu saja mengganggu aksesibilitas publik di kawasan pertambangan Freeport MC Moran itu.

Namun demikian Mabes Polri, terus mengingatkan bahwa dilakukan para buruh itu adalah tindakan melanggar hukum yang dapat ditindak sesuai undang-undang. Kabid Penum Div Humas Polri Kombespol Boy Rafli Amar menyebut, pelanggaran tersebut dapat disetarakan aksi anarkis yang menghalangi hak publik dalam menggunakan fasilitas umum seperti jalan raya.

‘’Kita tentu mengingatkan kepada warga terutama mereka yang terlibat dalam proses unjuk rasa atas katakanlah memblokir jalan, perlu kita ingatkan, tindakan-tindakan seperti ini adalah tindakan yang melanggar hukum ya. Dapat dikategorikan sebagai tindakan yang anarkis,’’ ujar Boy Rafli di Mabes Polri Jumat (4/11).

Seperti diketahui ribuan buruh Freeport melakukan aksi mogok kerja meminta manajemen perusahaan memperbaiki tingkat kesejahteraan mereka. Para buruh  menuntut persamaan gaji antara karyawan Freeport di Indonesia dengan pekerja Freeport di negara lainnya. Negosiasi antara perwakilan Serikat Pekerja dengan manajemen PT Freeport masih berlangsung namun belum menemukan titik temu. Sementara karyawan lainnya masih melakukan blokade jalan sebagai bentuk protes.

JAKARTA -- Hingga Jumat (4/11) aksi blokade jalan yang dilakukkan pekerja PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, masih berlangsung. Ini tentu saja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News