Revisi UU Setelah Pemilihan Capim KPK
Jumat, 04 November 2011 – 19:31 WIB
JAKARTA - Pasca reses masa sidang ini, Komisi III DPR RI akan kembali melanjutkan proses fit and propert test pemilihan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah itu baru akan konsen pada revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. "(Revisi) UU KPK belum jalan sama sekali. Milih Capim KPK dulu," kata Anggota Komisi III DPR RI, Eva Kusuma Sundari, kepada JPNN, Jumat (4/11).
Baca Juga:
Politisi PDI Perjuangan, itu menegaskan revisi UU KPK merupakan sebuah keharusan. "Sudah di prolegnas (Program Legislasi Nasional)," kata anak buah Megawati Seokarnoputri itu.
Sedangkan untuk lanjutan fit and proper tes Capim KPK, sebelum reses sudah dilakukan tahapan pembuatan makalah spontan untuk para calon pemimpin lembaga anti korupsi itu. Eva mengatakan, tes makalah itu adalah untuk melihat visi para Capim KPK tersebut. "(Makalah) itu nanti jadi bahan tanya jawab," tegas Eva.
JAKARTA - Pasca reses masa sidang ini, Komisi III DPR RI akan kembali melanjutkan proses fit and propert test pemilihan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah
- Adaptasi Perubahan Iklim, Kementan Siap Tingkatkan Produktivitas Pertanian
- Pj Gubernur Agus Fatoni Jelaskan Terkait 6 Ranperda Provinsi Sumsel
- Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar di Bulan Syawal
- Menaker Ida Fauziyah Minta FKLPI Terus Tingkatkan Kolaborasi BBPVP Bekasi dengan DUDI