Polri Jangan Buru-buru Sebut Motif Kriminal Biasa

Polri Jangan Buru-buru Sebut Motif Kriminal Biasa
Polri Jangan Buru-buru Sebut Motif Kriminal Biasa
Aboebakar menegaskan, Polri harus mencari kronologi faktualnya, selain itu penyidik harus mengungkap motif di balik pembunuhan tersebut. Bila memang kasus ini berkaitan dengan pekerjaannya sebagai seorang wartawan, hal ini membuktikan kemerdekaan pers terancam. "Karena pembunuhan  tersebut merupakan bagian dari pembungkaman kebebasan pers, ini akan mematikan demokrasi. Namun saya tidak ingin berandai-andai, kita tunggu saja hasil penyelidikan yang dibuat oleh Polri," tegasnya.

     

Pembunuhan terhadap jurnalis juga pernah menimpa wartawan Radar Bali Anak Agung Gde Prabangsa pada Februari 2009. Prabangsa dibunuh karena memberitakan dugaan penyimpangan proyek-proyek Dinas Pendidikan di Bangli.Pelakunya sudah disidang dan divonis hukum. (rdl)

JAKARTA - Mabes Polri memberi perhatian khusus pada kasus pembunuhan Aryono Linggotu, jurnalis di Manado.  Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengaku


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News