Polri Jangan Buru-buru Sebut Motif Kriminal Biasa
Selasa, 27 November 2012 – 06:43 WIB
Aboebakar menegaskan, Polri harus mencari kronologi faktualnya, selain itu penyidik harus mengungkap motif di balik pembunuhan tersebut. Bila memang kasus ini berkaitan dengan pekerjaannya sebagai seorang wartawan, hal ini membuktikan kemerdekaan pers terancam. "Karena pembunuhan tersebut merupakan bagian dari pembungkaman kebebasan pers, ini akan mematikan demokrasi. Namun saya tidak ingin berandai-andai, kita tunggu saja hasil penyelidikan yang dibuat oleh Polri," tegasnya.
Pembunuhan terhadap jurnalis juga pernah menimpa wartawan Radar Bali Anak Agung Gde Prabangsa pada Februari 2009. Prabangsa dibunuh karena memberitakan dugaan penyimpangan proyek-proyek Dinas Pendidikan di Bangli.Pelakunya sudah disidang dan divonis hukum. (rdl)
JAKARTA - Mabes Polri memberi perhatian khusus pada kasus pembunuhan Aryono Linggotu, jurnalis di Manado. Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengaku
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Gempa Garut, BMKG Imbau Masyarakat di Wilayah Ini Mewaspadai Potensi Longsor
- Mangkunegara X Bersama Dirjen Kebudayaan Rayakan Hari Tari Dunia
- BNPB: 110 Rumah Rusak dan 75 KK Terdampak Gempa Garut
- Konferensi Ke-5 Liga Parlemen untuk Al-Quds, Jazuli Tegaskan Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina
- Dampak Kerusakan Bangunan dan Korban Gempa Garut Bertambah
- Lindungi Transaksi Keuangan PMI di Malaysia, Menaker Meluncurkan Bolehpayz