Polri Minta Irjen Djoko Tak Mangkir Lagi
Kamis, 04 Oktober 2012 – 20:54 WIB

Polri Minta Irjen Djoko Tak Mangkir Lagi
"Tim Divisi Hukum telah mendapatkan instruksi Kapolri untuk melakukan pemeriksaan. Oleh karena itu bagaimana proses hukum yang telah berjalan ini. Kita tunggu besok karena ini berpulang pada perbuatan individual," kata Boy.
Baca Juga:
Seperti yang diketahui, mantan gubernur Akademi Polisi, Semarang ini dijadikan tersangka di KPK karena diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam proyek berbiaya Rp 196 miliar tersebut. Negara diduga dirugikan sekitar Rp 100 miliar.
Selain Djoko, ada beberapa tersangka lainnya yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Soekotjo S. Bambang. Dalam kasus serupa, Polri ikut menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Didik Purnomo, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, Komisaris Legimo, Budi Susanto, dan Soekotjo S. Bambang. Djoko sudah sendiri sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri, untuk tersangka lainnya. (flo/jpnn)
JAKARTA--Markas Besar Polri mengaku telah berusaha menjalin komunikasi untuk mendorong mantan Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- Ratusan Honorer Resmi jadi PPPK, 4 Hal Penting yang Harus Dilakukan
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Recok Mutasi Letjen Kunto, Pengamat: Otoritas Sipil Jauh Mencampuri Urusan Militer
- Prabowo Sambut Presiden Senat Kamboja di Istana, Ini yang Dibahas