Polri Pecat Perwira Pembunuh Istri

Polri Pecat Perwira Pembunuh Istri
Polri Pecat Perwira Pembunuh Istri

Sementara pada putusan kasasi atas Ujang dan Rosita, Mindo memang disebut ikut bersama-sama dalam pembunuhan Putri. Ujang dalam putusan kasasi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan Rosita yang juga kekasih Ujang, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.(jpnn)


BATAM - AKBP Mindo Tampubolon yang menjadi terpidana pembunuhan atas istrinya sendiri, Putri Mega Umboh tak lagi berstatus anggota Polri. Mantan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News