Polri Sebut Aksi Sweeping Kendaraan Pelat D di Jakarta Hoaks

Polri Sebut Aksi Sweeping Kendaraan Pelat D di Jakarta Hoaks
Irjen Setyo Wasisto. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

Delapan tersangka itu adalah Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Satria Muhammad Renaldi (17), Dani Fahmi Alamsyah (16), Budiman (41), Cepy Gubnawan (20), dan Joko Susilo (31).

Mereka dijerat Pasal 170 KUHP karean melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (cuy/jpnn)


Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Jakarta dan Bandung untuk bisa menahan diri dan tak terpancing emosi.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News