Polri Sebut Wajar Apabila Brigjen Endar Masih di KPK

Polri Sebut Wajar Apabila Brigjen Endar Masih di KPK
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri memastikan Brigjen Endar Priantoro memang mendapatkan penugasan dari Korps Bhayangkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Polri sejak awal memang tidak memindahkan posisi Endar keluar dari lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan Brigjen Endar Priantoro akan kembali aktif sebagai direktur penyelidikan KPK setelah menyelesaikan pendidikan di Lemhannas.

“Brigjen Endar selama ini, kan, melaksanakan tugas penyelidikan dan statusnya juga masih di KPK. Jadi, sesuatu hal yang wajar apabila setelah selesai sekolah dia kembali ke KPK,” kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/7).

Sandi berharap kembalinya Brigjen Endar bertugas di KPK tidak dikembangkan ke isu yang membenturkan antara lembaga penegak hukum Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan kejaksaan.

Karena, kata dia, jika isu tersebut dibenturkan atau dijadikan polemik pada akhirnya pekerjaan institusi penegakan hukum tersebut tidak bekerja maksimal dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Yang senang malah koruptor nantinya. Makanya kami support KPK, kami support kepolisian, kami support dari kejaksaan untuk bisa bekerja optimal sehingga bisa kita penuhi target dari presiden mencapai zero dari korupsi di Indonesia,” kata Sandi.

Endar Priantoro merupakan direktur penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.

Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan lembaga antirasuah.

Polri berharap kembalinya Brigjen Endar bertugas di KPK tidak dikembangkan ke isu yang membenturkan antara lembaga penegak hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News