Polri Setuju Pengendara Dilarang Dengar Musik dan Merokok
jpnn.com, JAKARTA - Kabar larangan merokok dan mendengarkan musik ketika berkendara menjadi viral di media sosial. Atas adanya informasi tersebut, Polri mengaku setuju.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, dengan adanya larangan itu pengendara bisa semakin konsentrasi di jalan.
“Merokok sama dengarin musik itu sebaiknya enggak dilakukan karena berkendara itu membutuhkan konsentrasi penuh,” kata dia di Divhumas Polri, Jumat (2/3).
Menurut Brigjen Iqbal, kalau seseorang pengendara mendengarkan musik ketika berkendara, kemungkinan besar dia tak bisa mendengar bunyi klakson.
“Kalau (dengar musik) di mobil sebaiknya tidak keras lah (volume) walau memang belum ada pelarangan," ujarnya.
Sama halnya dengan rokok, mantan Kapolres Metro Jakarta Utara ini mengatakan, puntung rokok sangat berbahaya di dalam mobil ketika menyala.
“Pas habis mau buang di mana itu nanti tiba-tiba ada masalah enggak mati puntungnya,” terang dia.
Ke depannya kata Iqbal, kalau anggota di lapangan menemukan hal tersebut, maka akan memberikan teguran atau himbauan. (mg1/jpnn)
Kabar larangan merokok dan mendengarkan musik ketika berkendara menjadi viral di media sosial. Atas adanya informasi tersebut, pihak Polri mengaku setuju
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Sahroni Apresiasi Terobosan Polri Buka Hotline Penerimaan Anggota Baru
- Ketua Masyarakat Adat di Simalungun Ditangkap, Aliansi Mengadu ke Kapolri
- Polri Pastikan Stok Pangan Nasional Aman Hingga Setelah Lebaran
- Rudi Antariksawan Resmi Promosi Bintang 2 dan Jabat Widyaiswara Utama
- Polri Buka Hotline Khusus Untuk Penerimaan Anggota Baru
- Sahroni Apresiasi Polri yang Menangkap Buron Kasus Tanah di PIK 2