Polri Siap Tangani Pidana Pemilukada
Rabu, 11 Agustus 2010 – 06:55 WIB
Dia melanjutkan, penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan tindak lanjut rapat koordinasi antara Ketua MK, Ketua MA, Jaksa Agung, dan Kapolri, Ketua KPU, dan Ketua Bawaslu pada 7 Mei 2009. Dalam rapat tersebut disepakati pemilu yang belum diproses secara hukum dan atau berhimpit dengan tindak pidana umum bisa tetap diproses berdasarkan KUHP.
Kapolri Bambang Hendarso (BHD) yang turut menghadiri dan mennyaksikan proses penandatanganan itu mengaku siap menerima semua data dan informasi terkait temuan pelanggaran pidana MK. "Kita siap melaksanakan dan akan ditindaklanjuti. Tentu saja ini untuk menegakkan hukum dan kepastian hukum termasuk keadilan di dalamnya." Kata orang nomor satu di jajaran kepolisian itu. "Tapi masih dibutuhkan peraturan pelaksanaan yang lebih rinci agar tak timbul kesalahpahaman dalam teknis pelaksanaannya," imbuh BHD. (kuh)
JAKARTA - Kini masalah sengketa pilkada tak hanya mandek sampai sidang Mahkamah Konstitusi (MK) saja. Menurut Ketua MK Mahfud MD, jika pihaknya menemukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil Survei Elektabilitas Bakal Calon Wali Kota Pekanbaru, 3 Nama Teratas
- Frans Go: Komitmen Membangun NTT Tak Mesti Jadi Gubernur
- Eko Patrio Disiapkan PAN Jadi Menteri
- Komentar Bang Saleh soal Presidential Club yang Diwacanakan Prabowo
- Habiburokhman: Sukarelawan adalah Bagian Internal TKN Prabowo-Gibran
- 3 Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Minta Eks Bupati Tabalong Maju di Pilgub Kalsel