Polri Siap Tindak Produsen Kosmetik Berbahaya

Polri Siap Tindak Produsen Kosmetik Berbahaya
Polri Siap Tindak Produsen Kosmetik Berbahaya
JAKARTA - Konsumen produk kosmetik berbahaya yang merasa dirugikan bisa melapor polisi. Korps baju coklat itu berjanji akan menindaklanjuti dan dilakukan penindakan hukum.

  

"Tentu konsumen bisa menggunakan haknya untuk melapor," ujar Kabiropenmas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Jakarta kemarin (29/12). Menurut Boy, produsen barang yang membahayakan konsumen bisa dijerat dengan KUHP maupun dengan UU Perlindungan Konsumen. "Sanksi hukumnya diatur di sana," ujar mantan Kapolres Pasuruan Jawa Timur itu.

       

Dalam pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut telah diatur tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku usaha. Di antaranya ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar terhadap pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat, jumlah, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang tersebut ( pasal 8 ayat 1 ).

Kemudian, pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa ( pasal 8 ayat 1 ), memperdagangkan barang rusak, cacat, atau tercemar ( pasal 8 ayat 2 ). Juga, pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen di dalam dokumen dan/atau perjanjian. ( pasal 18 ayat 1 huruf b ).

   

JAKARTA - Konsumen produk kosmetik berbahaya yang merasa dirugikan bisa melapor polisi. Korps baju coklat itu berjanji akan menindaklanjuti dan dilakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News